"Aku kayaknya pengen perpanjang paspor deh. Belum ada rencana ke luar negeri sih tapi jaga-jaga aja siapa tahu kan ada rezeki," begitu kata saya sembari menikmati soto Surabaya langganan kami.
"Iya. Aku juga mau perpanjang paspor mumpung kita baru dapat bonus kerja. Yuk barengan aja!" tiba-tiba salah satu rekan kerja menimpali.
Mendengar jawaban teman saya ini, saya pun langsung mencari tahu cara memperpanjang paspor di internet. Setahu saya, saat ini untuk urusan membuat atau memperpanjang paspor bisa dilakukan secara online. Jadi kita tidak perlu bolak balik ke kantor imigrasi karena jadwalnya sudah ditetapkan terlebih dahulu lewat aplikasi.
Saya sendiri sudah memiliki paspor sejak tahun 2009 lalu. Saat itu paspor dibuat dalam rangka perjalanan umroh bersama keluarga dan untuk prosesnya semua dijalankan oleh pihak travel. Saya sebagai pihak pembuat paspor hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk berfoto dan menunggu paspornya jadi. Saat itu tentu saja belum ada sistem online seperti sekarang yang sangat memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.
Cara perpanjang paspor secara online
Untuk bisa membuat paspor atau memperpanjang paspor yang sudah kadaluarsa ternyata langkahnya sangat mudah yakni sebagai berikut:
- Instal aplikasi M-Paspor di handphone
- Lakukan registrasi sesuai petunjuk yang diberikan
- Pilih pengajuan permohonan (paspor reguler atau paspor percepatan)
- Pilih lokasi pengambilan paspor
- Siapkan berkas untuk pengisian formulir berupa foto KTP
- Isi formulir sesuai data KTP
- Isi apakah sudah memiliki paspor atau belum?
- Jika sudah memiliki paspor, siapkan paspor lama untuk difoto
- Isi semua data sesuai yang diminta
- Pilih tanggal untuk pengambilan foto
- Lakukan pembayaran sebesar Rp. 350.000,00 untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,00 untuk paspor elektronik
Awalnya saya sempat terkendala dalam pengisian M-Paspor ini karena saya tidak tahu di mana paspor saya berada. Maklum dulu itu berkas penting disimpan oleh ibu saya. Khawatirnya kalau paspor lama hilang saya harus membuat surat kehilangan dulu ke kantor polisi yang pasti bakal panjang urusannya. Untungnya ketika kemudian saya menghubungi ibu saya untuk meminta tolong dicarikan paspor lama di rumah beliau, paspor tersebut masih tersimpan rapi. Segeralah saya ambil paspornya untuk melengkapi pengisian data perpanjang paspor saya.
Setelah mengisi semua data, saya mengecek tanggal yang available untuk pengambilan foto. Jadi untuk urusan foto paspor ini memang tidak bisa sembarangan. Pihak imigrasi biasanya sudah menentukan tanggal-tanggal yang bisa dipilih untuk pengambilan foto setelah pengisian formulir dilakukan. Saya sendiri bersama rekan kerja sama memilih tanggal 7 Februari untuk pengambilan paspor ini. Untuk waktunya sendiri kami memilih pukul 10 pagi agar sebelum jam makan siang sudah bisa kembali ke kantor.
Proses pengambilan foto paspor
Tanggal 7 Februari 2024, saya dan rekan kerja berangkat bareng menuju kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin yang berlokasi di Jl. A. Yani km 22 Landasan Ulin. Kami berangkat sekitar pukul 08.30 dan tiba di kantor Imigrasi sekitar 30 menit kemudian. Saat tiba di kantor Imigrasi, tampak ada cukup banyak pengunjung yang juga akan mengurus paspornya hari itu.
Karena masih bingung dengan prosedur pengambilan foto, akhirnya kami bertanya pada satpam yang berada di depan pintu masuk. Oleh Pak Satpam, kami diberi nomor antrian untuk nanti dipanggil dalam rangka pemeriksaan berkas. Untuk tahap ini, berkas yang harus disiapkan adalah KTP (asli dan fotocopy), Kartu Keluarga (asli dan fotocopy) dan juga Akta kelahiran atau surat nikah (asli dan fotocopy. Selain itu bagi yang sudah memiliki paspor juga harus membawa paspor asli dan fotocopynya.
Setelah menunggu beberapa menit, nomor kami dipanggil untuk masuk ke satu ruangan. Di sini berkas yang sudah disiapkan diperiksa. Selain itu kami juga diberi formulir baru untuk diisi dan setelahnya dikembalikan kepada petugas tersebut. Berhubung hari itu saya terlupa untuk memfotokopi akta kelahiran dan paspor lama, terlebih dahulu saya mampir ke tempat fotokopi dan menggandakan kedua berkas tersebut. Setelahnya kami pun melakukan pengisian formulir paspor.
Setelah formulir diisi, kami kembali masuk ke ruangan depan. Petugas kembali memeriksa berkas tersebut dan setelah dinyatakan lengkap kami kembali diberi nomor untuk pengambilan foto di ruang utama kantor imigrasi. Dalam ruangan yang dilengkapi dengan sofa-sofa empuk ini tampak beberapa antrian lain yang menunggu dipanggil untuk berfoto. Seingat saya ada 4 meja yang siap disediakan untuk pengambilan foto. Sambil menunggu antrian, saya dan rekan kerja menyempatkan diri berfoto di salah satu spot yang sudah disediakan.
Tak lama menunggu, nomor antrian kami pun dipanggil. Saya berjalan menuju meja yang sudah disebutkan. Saat duduk di depan petugas, saya ditanyai tujuan membuat paspor. Sesuai dengan isian yang saya tulis, saya jawab saja mau ke Malaysia. Saya kemudian diminta untuk melepas kacamata untuk pengambilan foto. Setelah proses pengambilan foto selesai, saya diberitahu kalau paspor bisa diambil 5 hari kerja dari proses pengambilan foto.
Tanggal 16 Februari, sesuai dengan informasi yang diberikan sebelumnya saya dan rekan kerja berangkat kembali menuju kantor Imigrasi untuk pengambilan paspor baru. Berhubung hari itu adalah hari Jum'at, kami mengambil paspor sesudah salat Jum'at. Loket pengambilan paspor sendiri ada di sisi kiri bangunan kantor. Kami hanya perlu menunjukkan surat keterangan pengambilan paspor dan tanpa perlu menunggu lama paspor baru pun sudah ada di tangan. Alhamdulillah.
Demikian sedikit cerita saya tentang pengalaman memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya. Semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian!
13 Comments
iyaaa kak mending perpanjang daripada bikin baru karena lebih murah dan pasti lebih gampang syarat2nya hehehe...
ReplyDeleteaku juga perpanjang pas covid dl meskipun belum tau mo dipake kemana tapi perpanjang aja dl kan yaa hehehe
Aku tahun kemaren sama suami jg perpanjang dan anak2 bikin baru, ternyata berkas2 itu yang sebenarnya uda submit online tetep harus periksa manual jg aslinya ya, sedikit mempermudah perihal pengambilan karena uda memilih hari, tp secara berkas masih aja rumit menurutku ya mbak, byk soalnya 😆
ReplyDeletekalau perpanjangan harus ada tujuan pepergian ke luar ya, mba? atau iseng tanya aja itu petugas?
ReplyDeleteIsi aja mbak terserah mau kota apa paling ditanya perginya sama siapa nanti yang penting ada tujuannya
DeleteJadi pengen bikin paspor. Tapi mba, kenapa mahal ya paspor elektronik ya?
ReplyDeleteJadi keingat kalau pasporku pun perlu diperpanjang sebentar lagi. Kemarin-kemarin tuh kebayang bakalan repot mondar-mandir ke kantor imigrasi buat ngurusinnya. Eh ternyata kalau online malah lebih enak, tinggal datang buat foto alias nggak perlu bolak-balik. Wah, sepertinya aku akan coba caranya Mba deh.
ReplyDeletebuat paspor maupun memperpanjang paspor baru sekarang lebih mudah secara online ya, tinggal pilih mau di kantor imigrasi yang mana, bikin janji, bayar dan tiba waktunya datang ke sana untuk wawancara singkat juga foto deh, jangan lupa dandan yang cakep biar fotonya cakep hehehe
ReplyDeleteKebeneran baru mau bikin paspor walaupun belum tau perginya kapan dan mau kemana hihi
ReplyDeleteBaca ini, saya jadi kepikiran mau ngecek passport. Teraktir ke luar negeri sebelum pandemi. Kayaknya udah harus memperpanjang juga passportnya. Enaknya memang kalau bia online. Saya suka males ngurusnya kalau harus ke luar rumah hihihi
ReplyDeleteSemakin mudah yaa bikin paspor skrg Kak meskipun kalo di Jakarta antrian onlinenya luar biasa apalagi yg e-paspor. Jadi mau traveling kemana Kak dalam waktu dekat biar paspornya jalan-jalan juga :D
ReplyDeleteSemakin mudah ya. Aku blm punya paspor tapi pernah aku kerja di perusahaan penyalur tenaga kerja.ke LN, sempat mendampingi beberapa orang ke kantor imigrasi. Ia sih, yg aku ingat tuh ada daftar online gitu, tapi aku ga pelajari caranya, ternyata mudah ya... terima kasih sdh berbagi cerita.
ReplyDeleteNyaman banget karena saat ini bisa dilakukan secara online untuk perpanjangan pasport.
ReplyDeleteMeskipun kudu effort juga pas penyerahan berkas, menunggu sampai akhirnya wawancara dan diterbitkan pasport baru. Yeeaay~
Siap berpetualang abis iniii..
Pasporku yang sekarang adalah paspor ketiga dan kalau ingat proses pembuatannya, rasanya pengen nangis deh. Soalnya pas pasporku sudah jadi, 5 hari kemudian peraturan paspor berlaku 10 tahun keluar. Hiks.
ReplyDeleteTapi karena itu paspor biasa, bukan paspor elektronik, jadi ya gak apa-apa deh. 3 tahun lagi sudah bisa ganti yang elektronik yang berlaku 10 tahun. Hehehe.
Kebetulan di kotaku, Kota Pati punya kantor imigrasi sendiri jadi cari jadwal buat bikin paspor baru sih alhamdulillah selalu ada slot kosong.