Pelajari Cara Menghitung Tarif Pajak Pertambahan Nilai


Pelajari Cara Menghitung Tarif Pajak Pertambahan Nilai


Ketika berbelanja di sebuah supermarket atau makan di restoran, saat akan melakukan pembayaran kadang kita akan menemukan tambahan pajak di struk belanjaan kita yang sudah tertera tarif PPN-nya. PPN merupakan kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai dan juga dikenal sebagai VAT (Value Added Tax) yang dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan pribadi maupun badan usaha. 

Bagi seorang pengusaha maka pengetahuan tentang pajak mulai dari tarifnya, jenis pajak, aturannya, dan bagaimana cara menghitungnya harus dipahami dengan benar. Dan untuk teman-teman yang ingin mengetahui tentang ketentuan tarif PPN, bisa dilihat dari ulasan di bawah ini. 

Ketentuan Tarif PPN

Ketentuan tarif PPN di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 2009 pasal 7. Nah, apa saja ketentuannya? Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pembagian tarif pajak PPN yang perlu diketahui:
  1. Tarif PPN besaran nya adalah 10%
  2. Tarif PPN 0% diterapkan untuk Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak yang sudah disebutkan di ayat 1 bisa berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah

Dasar Pengenaan PPN

Terdapat beberapa nilai yang digunakan untuk Dasar Pengenaan PPN, diantaranya yaitu:

Harga jual

Yang dimaksud harga jual di sini yaitu nilai berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta oleh penjual. Hal tersebut dikarenakan adanya penyerahan Barang Kena Pajak. 

Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang yang mana termasuk seluruh biaya yang diminta maupun yang seharusnya diminta oleh pengusaha. Hal tersebut dikarenakan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau ekspor Jasa Kena Pajak. 

Nilai impor

Nilai impor adalah uang yang digunakan untuk dasar penghitungan Bea Masuk dan ditambah dengan pungutan. Hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak.

Nilai ekspor

Nilai ekspor adalah biaya yang diminta oleh pihak eksportir.

Nilai lain

Nilai lain yaitu nilai berupa uang yang ditetapkan untuk Dasar Pengenaan Pajak yang telah diatur oleh Menteri Keuangan. 

Sementara untuk DPP PPN yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 yaitu:
  1. Penyerahan BKP  atau pemanfaatan BKP tidak berwujud, DPP-nya berupa harga jual
  2. Dalam hal pengimporan BKP, DPP-nya adalah nilai impor
  3. Dalam pengeksporan BKP, DPP-nya adalah nilai ekspor
  4. Dalam kasus BKP atau JKP tertentu, DPP-nya adalah nilai lain yang mana nilai lain ini merupakan jumlah yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan PPN untuk penyerahan JKP atau BKP tertentu. 
Ulasan mengenai tarif PPN di atas pastinya bisa menambah pengetahuan teman-teman tentang PPN. Nah, agar keuangan perusahaan teman-teman terpantau dengan mudah, segera install aplikasi BukuKas di smartphone kalian. Aplikasi ini bisa memudahkan kamu karena bisa digunakan untuk membuat catatan hutang piutang dan beragam fungsi lainnya. Nah, dengan adanya catatan hutang piutang ini pastinya akan mempermudah mengetahui laju keuangan bisnis teman-teman. Semoga informasi di atas bermanfaat dan selamat mencoba!

Baca Juga
Reactions

Post a Comment

0 Comments